Akurat

India dan Kanada Jadi Tolak Ukur Perkuat Keamanan Pusat Data di Indonesia

Rizky Dewantara | 28 Juni 2024, 19:28 WIB
India dan Kanada Jadi Tolak Ukur Perkuat Keamanan Pusat Data di Indonesia

 

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan India dan Kanada bisa menjadi tolok ukur untuk memperkuat keamanan Pusat Data Nasional (PDN) di Indonesia.

"Saya tadi menyampaikan benchmark di berbagai negara. Ada di Kanada, India, dan berbagai negara, ternyata ada unit khusus yang secara tata kelola kelembagaan mengurus ini," kata Azwar Anas usai menghadiri rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait serangan siber data pemerintahan, di Istana Negara Jakarta, dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).

Untuk itu, pihaknya memproses pembentukan tata kelola kelembagaan khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap PDN. Di tahap awal yang ditempuh berupa pembentukan unit pelaksana teknis terkait pengelolaan PDN.

Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji referensi berbagai negara untuk pembentukan tata kelola kelembagaan khusus PDN. "Tata kelola ini terkait dengan Kementerian PANRB, kita sedang kaji referensi di berbagai negara, mana saja yang paling tepat terkait pengelolaan PDN tadi," katanya.

Baca Juga: BSSN Kritisi Tak Ada Backup Data PDNS 2 Usai Kena Serangan Siber

Dia menambahkan, serangan siber yang mengganggu data pemerintahan sejak 20 Juni 2024 dapat menjadi pelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang pada fasilitas PDN yang akan diluncurkan di Indonesia pada akhir tahun ini.

"Ini kan baru PDNS ya, pusat data nasional sementara. Kami sedang siapkan Pusat Data Nasional yang akan dilauncing di akhir tahun," katanya.

Sebelumnya, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) mengakui tidak ada "backup" (cadangan) terhadap data-data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yang telah mengalami gangguan dengan serangan siber.

Kepala BSSN, Hinsa Siburian, mengatakan hal tersebut merupakan permasalahan utama terhadap tata kelola ketahanan siber. Semestinya, data-data tersebut bisa terselamatkan jika ada cadangan data pada PDNS yang lain.

"Kami memang melihat secara umum, mohon maaf pak menteri, permasalahan utama adalah tata kelola, ini hasil pengecekan kita dan tidak adanya back up," kata Hinsa saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).

Dia mengatakan, bahwa cadangan data itu diperlukan dan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.