Indonesia Rawan Peretasan, BSSN Desak RUU Keamanan Siber Segera Disahkan

AKURAT.CO Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber bisa segera disahkan. Guna memberi dasar hukum penguatan kualitas infrastruktur dan keamanan digital nasional.
"Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita," kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (26/6/2024).
Dia menjelaskan, undang-undang tersebut perlu secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia. Jika tidak ada undang-undang tersebut, Indonesia semakin rentan terdampak ancaman siber, sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.
Terlebih, laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi cukup efektif mengurangi risiko siber yang dapat muncul.
Baca Juga: Banyak Serangan Siber, Roy Suryo Sebut Kominfo Cuma Bisa Plonga-Plongo
Saat Indonesia menunggu disahkannya RUU keamanan siber yang masih dalam pembahasan, Indonesia sudah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional saat ini.
Kedua Perpres itu adalah Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.
"BSSN pun telah berupaya membuat sejumlah turunan aturan yang ditetapkan dalam beberapa peraturan BSSN sebagai pedoman tindak lanjut kedua Perpres tersebut," ujarnya.
Selain melalui pembentukan regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat untuk Indonesia.
BSSN saat ini terus mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025-2029. Hinsa juga mengatakan bahwa pihaknya mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan berkontribusi dalam penyusunannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








