Daftar 6 BUMN yang Terancam Dibubarkan, Ada PT Indah Karya hingga PT Amarta Karya

AKURAT.CO Enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kondisinya saat ini 'sakit' dan terancam akan dibubarkan oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Saat ini sebanyak 14 perusahaan BUMN sedang dikaji ulang oleh PPA dan ditemukan bahwa enam perusahaan BUMN tersebut sakit dan terancam dibubarkan.
Baca Juga: Tak Sehat, 4 BUMN Ini Bakal Inbreng
Enam BUMN yang terancam dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Hal ini dilakukan sesuai dengan rencana perampingan perusahaan BUMN, sehingga nantinya hanya berjumlah kurang dari 40 perusahaan dengan dua klaster di masa depan.
"Perusahaan-perusahaan sakit sedang dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan akan ditentukan apakah dapat dilakukan atau terpaksa disuntik mati. "Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji," pungkas Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dikutip pada Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, empat BUMN berpeluang bisa diselamatkan atau dilakukan restrukturisasi. Empat BUMN itu adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
"Memang kalau mau secara gamblang (bagaimana BUMN yang sakit ke depan) dari 21+1, yang berpeluang (terselamatkan) itu cuma 4," ujarnya.
Keempat BUMN itu dalam proses inbreng atau pengalihan ke Danareksa.
Sisanya masih dalam penanganan dan pengecekan seperti PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lloyd (Persero).
Berikut daftar lengkap BUMN yang sedang sakit dan enam terancam dibubarkan.
1. PT Barata Indonesia (Persero)
2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
8. PT Persero Batam
9. PT Inti (Persero)
10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
11. PT Indah Karya (Persero)
12. PT Amarta Karya (Persero)
13. PT Semen Kupang (Persero)
14. PT Primissima (Persero)
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan 8 BUMN Ini, Kok Bisa?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









