Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tak Harus Serempak
Citra Puspitaningrum | 24 Juni 2024, 23:00 WIB

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan, pelantikan kepala daerah tidak harus serempak. Sebabnya karena penyelenggaraan Pilkada 2024 masih memerlukan tahapan hingga proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan tidak harus waktunya serempak," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).
Tito menegaskan keserentakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota bukan sesuatu yang mudah.
Baca Juga: Punya Baterai 6000 mAh, iQOO Z9 Series Tawarkan Produktivitas Digital dan Hiburan Para Gen Z
Pasalnya, dalam penyelenggaraan Pilkada nanti Pemerintah juga mengedepankan hak calon kepala daerah untuk mengajukan hasil sengketa Pilkada ke MK.
"Mungkin Desember penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2024, selesai Januari pelantikan yang paling cepat mungkin Desember atau Januari. Tapi kita juga tidak menutup kemungkinan karena ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito berharap pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai jadwal dan utamanya tidak mengganggu pemerintahan pusat dengan daerah.
"Kita berharap tentunya tidak terlalu lama, sehingga pejabat definitif terpilih segera kita lantik. Mudah-mudahan tidak banyak sengketa sehingga pelantikannya akan cepat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








