PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

AKURAT.CO Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 Tahap 2 resmi dibuka hari ini, Senin (24/6/2024).
Tahap 2 PPDB Jabar 2024 diperuntukkan bagi para calon peserta didik Jalur Afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru
dan Jalur Prestasi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Pemda Kurangi Diskriminasi dalam PPDB
Sebagai informasi , bagi peserta yang belum lolos PPDB tahap 1 diperbolehkan Kembali untuk mendaftar pada tahap 2 ini.
Berikut cara pendaftaran dan persyaratan PPDB Jabar 2024 Tahap 2.
Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 dapat dilakukan secara online melalui website https://ppdb.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka website https://ppdb.jabarprov.go.id/.
2. Buat akun baru atau login ke akun Anda yang sudah ada.
3. Pilih menu "Pendaftaran".
4. Pilih jenjang pendidikan yang Anda inginkan (SMA, SMK, atau SLB).
Pilih jalur pendaftaran yang Anda inginkan (Afirmasi PDBK, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru, atau Prestasi).
5.Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Submit pendaftaran.
Persyaratan PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Persyaratan PPDB Jabar 2024 Tahap 2 berbeda-beda untuk setiap jalur pendaftaran. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Memiliki ijazah SMP atau sederajat, atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/paket B/ijazah dari institusi pendidikan luar negeri yang dianggap setara dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum diterbitkan.
2. Memiliki akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Calon siswa baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan kecuali jika melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Memiliki kartu keluarga
5. Memiliki KTP orang tua calon siswa baru.
6. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan bahwa data calon siswa baru asli dan bersedia menerima sanksi jika terbukti ada pemalsuan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh orang tua (format dapat diperoleh di situs PPDB).
Baca Juga: Simak Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Lengkap dengan Syarat Berkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









