Kemendikbudristek Minta Pemda Kurangi Diskriminasi dalam PPDB

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan perlunya peran pemerintah daerah (pemda), untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (21/6/2024).
Dia menuturkan, pemda memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB, mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.
Baca Juga: Simak Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Lengkap dengan Syarat Berkasnya
Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, pengawasan PPDB harus terlaksana secara transparan, objektif, dan akuntabel yang terwujud apabila ada sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas," ujarnya.
Chatarina mengatakan, untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan juknis PPDB.
Selain itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan, guna melakukan fungsinya sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








