Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, angkat bicara soal revisi Undang-Undang TNI yang dianggap bisa melahirkan pasal karet, alias membuat TNI menjadi super power karena semakin banyak tugas dan kewajibannya.
Agus menjelaskan, dalam UU TNI nomor 34 sebetulnya sudah ada pengelompokan tugas TNI, yakni operasi militer untuk perang dan selain perang.
“Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan, ada dikelompokan dua bagian. Yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Agus kepada wartawan, seusai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurutnya, dalam ketentuan OMSP, TNI memiliki banyak tugas, dan tugas tersebut sudah dipahami oleh masyarakat dan sesuai dengan Undang-Undang.
“Dalam Operasi Militer Selain Perang, pasal 14 A itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI. Mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, set and rescue, kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” beber Agus.
Baca Juga: Panen Jagung dan Singkong Bersama KSAD, Mentan Amran Puji Gerakan Tanam TNI
Maka dari itu, menurut Agus, tidak ada pasal karet yang membuat TNI menjadi super power, sebab sejak awal memang tugas TNI sangat luas mencakup seluruh lapisan.
“Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan Undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari Tempo.co, lembaga kemasyarakatan, Imparsial, mengatakan revisi UU TNI bisa membangkitkan kembali dwifungsi ABRI setelah era reformasi.
Pintu masuk dwifungsi TNI ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: ASN, TNI dan Polri Cek Saldo, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga prajurit TNI sesuai dengan kebijakan presiden. Padahal, dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Ada frasa karet ‘sesuai dengan kebijakan presiden.’ Artinya dalam revisi itu, tidak ada aturan main yang dibuat untuk memastikan sejauh mana TNI bisa terlibat, kapan bisa terlibat, dalam konteks apa, sampai kapan dari mana anggarannya?” kata Hussein.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









