Ramai di Medsos, Ketahui Persyaratan dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

AKURAT.CO Pembicaraan mengenai pindah negara sedang ramai jadi perbincangan di media sosial.
Tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengeluhkan kebijakan maupun pelayanan pemerintah, terlebih baru-baru ini pemerintah mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Seorang warganet di media sosial X membagikan cuitan pertanyaan terkait alasan WNI yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA).
"Dear warga X, saya ingin bertanya. Adakah di antara kalian yang sudah pindah warga negara? Kalau ada, negaranya apa dan apa alasan kalian menjadi warga negara tersebut? Mohon jawabannya, yaa. Mau survey, nih," cuit akun @maldyrenaldy_, pada Senin (27/5/2024).
Baca Juga: PBNU Sebut Haji dengan Visa Non Haji Cacat dan Pelakunya Berdosa
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdapat balasan komentar hingga 1 ribu yang mayoritas mengungkap alasan WNI ingin menjadi WNA.
"Abang saya udah Permanent Resident di Jerman, meskipun belum WN tapi fasilitasnya enak bener, sampe tua masih diperhatiin negara, minusnya pajak tinggi banget. Anaknya WN sana. Anak dari lahir sampe 18 tahun dapet tunjangan tiap bulan, pendidikan gratis sampe S2," jawab @patta**.
"Mustahil rasanya jadi PR/naturalisasi Qatar.Tapi hidup di sini w ngerasa standar hidup naek, no pajak, sarana publik jauh lebih baik dari indo, asal ga macem2 di sini dah aman aja sampe ntar kepikiran mau lanjut ke negara mana/balik indo. Untuk saat ini gue bakal stay di sini dulu, belum minat balik indo atau nyari di negara lain, keamanan nya bikin tenang pikiran, dan gaji gaada potongan2 ga masuk akal," komentar akun @amerik***.
"Ikut jadi sample survey. Saya resident holder New Zealand. Alasan pindahnya karena ada kesempatan kerja sesuai bidang (berasa dihargai tuh S2), negaranya jauh lebih fair dalam tax dan salary, kelas sosial ga sejomplang Indo, udara seger, sekolah anak bagus dan gratis," tulis @aremont***.
Sehubungan dengan hal itu, ketahui syarat dan cara pindah kewarganegaraan WNI menjadi WNA, seperti dikutip dari berbagai sumber, Kamis (30/5/2024).
Syarat Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNA
1. Salinan akta kelahiran atau dokumen yang membuktikan kelahiran pemohon yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
2. Salinan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, surat talak atau perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami bagi pemohon yang belum berusia 18 tahun dan sudah menikah, yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
3. Salinan Paspor Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menyatakan bahwa pemohon akan menjadi warga negara asing jika kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Enam lembar pas foto terbaru pemohon berwarna dengan ukuran 4x6 cm.
Cara Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNA
1. Pengajuan permohonan kehilangan kewarganegaraan
WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Permohonan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan memuat keterangan identitas diri selengkap-lengkapnya.
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan
Selanjutnya, Menkumham memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan paling lama lima hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.
3. Pemeriksaan permohonan
Jika terdapat dokumen persyaratan yang dianggap belum lengkap, Menkumham memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi.
Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang belum lengkap dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan maka permohonan diangggap ditarik kembali. Permohonan yang dianggap ditarik dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan dinyatakan lengkap, Menkumham meneruskan permohonan dengan surat kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
4. Penetapan keputusan kehilangan kewarganegaraan
Selanjutnya, Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Petikan keputusan Presiden tersebut disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menkumham dan perwakilan Republik Indonesia.
Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan tersebut kepada pemohon maksimal tujuh hari, terhitung sejak tanggal keputusan diterima.
5. Pengumuman kehilangan kewarganegaraan
Menkumham mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Adapun, dasar hukum perpindahan kewarganegaraan WNI menjadi WNA yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21/2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









