Lewat INA Digital, Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Setop Bikin Aplikasi Baru

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi), meluncurkan INA Digital sebagai penyedia solusi terpadu berbagai layanan digital pemerintah. Lewat platform ini, dia meminta kementerian/lembaga tak lagi membuat aplikasi atau platform baru.
Sebab, sebelumnya tercatat 27.000 aplikasi/platform di kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah yang semuanya bekerja sendiri-sendiri.
"Oleh sebab itu, saya sampaikan mulai tahun ini berhenti membuat aplikasi yang baru, berhenti membuat platform-platform baru. Setop!" kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Jokowi Luncurkan INA Digital, Solusi Penyederhanaan Layanan Pemerintah
Selain itu, Integrasi platform layanan publik ke dalam INA Digital juga akan menghemat anggaran negara hingga Rp6,2 triliun, yang awalnya dialokasikan untuk membuat aplikasi baru.
"Di satu kementerian ada lebih dari 500 aplikasi. Bayangkan. Karena mungkin dulu setiap ganti menteri ganti aplikasi, di daerah pun ganti gubernur ganti aplikasi, ganti kepala dinas ganti aplikasi. Orientasinya selalu proyek. Itu yang kita hentikan dan tidak boleh diteruskan lagi," imbuhnya.
Setelah peluncuran INA Digital, pemerintah akan secara bertahap memadukan layanan dari masing-masing kementerian/lembaga yang sekarang masih punya aplikasi masing-masing. Targetnya pada September mendatang, sebagian dari layanan publik tersebut sudah mulai terinteroperabilitas.
"Jadi, sekarang ini kami sedang ingin mendorong keterpaduan layanan dari masing-masing kementerian/lembaga yang sekarang masih punya aplikasi masing-masing. Nah, Presiden telah memerintahkan ini. Nanti targetnya di Oktober ini, September/Oktober sebagian sudah mulai terinteroperabilitas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Saat ini, pihaknya sedang bertahap memadukan tujuh layanan kementerian/lembaga dalam GovTech; meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PANRB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









