Soal Rencana 40 Menteri, Pakar Hukum: Revisi UU Kementerian Negara Adalah Keniscayaan
Atikah Umiyani | 10 Mei 2024, 16:35 WIB

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah suatu keadaan yang sangat mungkin terjadi.
Hal ini berkaitan dengan menguatnya rencana penambahan kememterian menjadi 40 atau nomenklatur baru dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pascadilantik pada Oktober 2024.
Fahri mengatakan, tidak ada aturan maupun undang-undang yang melarang untuk diadakannya perubahan tersebut. Apalagi, jika didorong karena adanya kebutuhan bagi pemerintahan yang akan menjabat kedepan.
Baca Juga: 5 Potret Bahagia Momen Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Menawan dalam Busana Adat Sunda
"Perubahan UU Kementerian Negara
maupun kebijakan penataan kabinet presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari," kata Fahri melalui keterangannya, Jumat (10/5/2025).
Fahri mengatakan, revisi UU tersebut tak bisa dihindari karena memang sudah pada hakikatnya seorang presiden mengambil kebijakan berdasarkan format konstitusional yang ada, termasuk dalam menjalankan kewenangannya membentuk kabinet atau mengangkat menteri-menterinya.
"Terkait rencana RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional hemat saya adalah sesuatu constitutional will, sebab UUD 1945 telah menentukan demikian," ujarnya.
Menurut Fahri, undang-undang justru telah mengakomodasi bagi presiden untuk melakukan penataan ulang susunan kabinet demi menyesuaikan kebutuhan berdasarkan perkembangan zaman.
"Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan dengan membuka kemungkinan presiden untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









