DPR Setujui Penggunaan Visa Haji Turis Tidak Sah, Harus Gunakan yang Resmi
Citra Puspitaningrum | 4 Mei 2024, 20:11 WIB

AKURAT.CO Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan jamaah haji yang menggunakan visa turis, visa pekerja, atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka ibadah hajinya tidak sah.
Selain dianggap tidak sah, jemaah yang kedapatan tak menggunakan visa non haji atau visa non resmi bakal dikenakan tindakan tegas. Pasalnya pemerintahan Arab Saudi sudah mengeluarkan fatwa.
"Siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Arab Saudi," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengaku setuju dengan peraturan tersebut. Sebab, aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan perlindungan jemaah haji.
"Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol yang sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji," kata Ashabul Kahfi.
Sebelumnya, Yaqut menjelaskan kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









