Akurat

Erupsi Gunung Ruang, Jokowi Perintahkan Relokasi Pemukiman Dipercepat

Siti Nur Azzura | 3 Mei 2024, 17:46 WIB
Erupsi Gunung Ruang, Jokowi Perintahkan Relokasi Pemukiman Dipercepat

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah instruksi kepada jajarannya terkait penanganan pengungsi akibat erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara beberapa waktu yang lalu.

Instruksi yang pertama adalah, dia minta jajarannya untuk segera melakukan relokasi terhadap para pengungsi. Berdasarkan tata ruang yang ada, para pengungsi tidak diperbolehkan kembali ke tempat asalnya.

"Sehingga diperlukan relokasi untuk pemukiman yang harus dipercepat dan juga urusan pertanahan, termasuk urusan rumah dan yang berkaitan dengan pekerjaan," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Gunung Ruang Berpotensi Erupsi Lebih Besar

Dia juga minta jajarannya untuk memastikan bahwa lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi sudah tepat dan sesuai. Bahkan, Jokowi secara khusus minta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono untuk terjun langsung ke lapangan.

"Ini nanti Pak Menteri ATR mohon lapangannya dilihat betul," imbuhnya.

Instruksi lainnya, Jokowj meminta agar jajarannya segera membuat skema terkait pendanaan, bantuan, hingga kalkulasi anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan relokasi tersebut. Dia juga ingin menteri terkait melakukan identifikasi terhadap bangunan dan infrastruktur yang terdampak.

"Dan yang paling penting identifikasi beberapa bangunan yang rusak dan infrastruktur yang terdampak, baik itu sekolah, rumah sakit, ataupun jembatan, dan kalkulasi anggaran yang dibutuhkan," jelasnya.

Untuk diketahui, Gunung Ruang yang ada di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mengalami erupsi sejak tanggal 16 April 2024 yang lalu. Pemerintah pun telah melakukan evakuasi terhadap ribuan warga yang berada di sekitar Gunung Ruang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.