MenPAN RB: Seleksi ASN Tidak Bisa Ditunda Setelah Pilkada 2024

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Annas, mengatakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak bisa ditunda sampai Pilkada 2024 selesai.
Hal itu disampaikan Azwar merespons usulan Ombudsman RI, untuk menunda proses seleksi karena takut tumpang tindih dengan proses politik pilkada.
“Terkait kemarin ada harapan dari Ombudsman agar seleksi CPNS ditunda setelah Pilkada, kami ingin sampaikan bahwa ini adalah keputusan berdasarkan UU ASN No 20 tahun 2023, dimana telah diputuskan bersama Komisi II, bahwa penyelesaian tenaga non ASN selambat-lambatnya pada bulan Desember. Sehingga pertama, dari sisi regulasi ini tidak mungkin ditunda, jadi selambat-lambatnya Desember 2024,” katanya dalam konferensi pers Progres Pengadaan ASN, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Begini Keputusan Soal Hak Asuh Anak
Ia juga menjelaskan, ketakutan tumpang tindih soal data CASN tidak akan terjadi, sebab sudah dikunci sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
“Yang ingin kami sampaikan adalah tidak mungkin ada data baru yang dimasukan oleh daerah, karena telah dikunci oleh di dalam pengumuman oleh Bapak Presiden di Istana Negara yang kami dampingi tadi,” jelasnya.
“Bahwa mereka yang bisa diselesaikan di tahun ini adalah yang telah terdaftar atau masuk data base di BKN. Sehingga kekhawatiran adanya data baru yang tumpang tindih dimasukan karena proses politik di daerah, hemat kami ini jadi catatan, tapi menurut kami tidak karena mereka harus tercantum data di base BKN,” sambung Azwar.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar seleksi calon aparatur sipil negar diundur hingga setelah pilkada. Ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Kepegawaian. Hal ini dilakukan sebagai refleksi atas sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi yang lalu.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, kata Najih, isu keterlibatan aparatur pusat dan daerah menjadi salah satu sorotan.
"Meskipun dari putusannya itu tidak mengaitkan proses keterlibatan aparatur atau ASN sebagai bagian dari hal yang mengurangi nilai demokrasi, tetapi diakui oleh putusan itu bahwa ke depan netralitas aparatur negara dan ASN itu harus terus diperbaiki," kata Najih di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










