Akurat

Tekan Angka Kecelakaan, MPR RI Imbau Pemudik Patuhi Aturan Berkendara

Atikah Umiyani | 9 April 2024, 06:00 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, MPR RI Imbau Pemudik Patuhi Aturan Berkendara

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengimbau para pemudik untuk tetap mematuhi aturan berkendara demi menekan angka kecelakaan.

Tidak hanya itu, Lestari mengatakan, kelancaran arus mudik pada tahun ini juga menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Berbagai upaya untuk menciptakan arus mudik yang aman dan lancar harus dipatuhi. Selain untuk menciptakan keselamatan bersama, arus mudik yang aman dan nyaman berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Lestari di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Rio Fahmi: Makin ke sini, Coach Shin Tae-yong Lebih Banyak Memberikan Latihan Taktikal

Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, perputaran uang selama Ramadan dan libur lebaran diprediksi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal satu 2024 mencapai Rp157,3 triliun.

Sementara, catatan Divisi Humas Polri menyebutkan di masa arus mudik sampai dengan Minggu (7/4/2024), terjadi 213 kecelakaan lalu lintas dengan korban 23 orang meninggal dunia, 39 orang luka berat, dan 267 orang luka ringan.

Berdasarkan catatan tersebut, Lestari mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi sejumlah pengaturan yang diterapkan pemerintah, termasuk aparat Kepolisian yang mengatur arus mudik dan balik sepanjang libur lebaran.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Setop Angkutan Truk Penyebab Kemacetan yang Melintas di Jalan Palembang-Betung

Politisi NasDem itu berpendapat, arus mudik yang aman dan nyaman dapat diwujudkan jika ada kerja sama yang baik antar kementerian dan lembaga, aparat keamanan, serta masyarakat.

"Tanpa kerja sama yang baik semua pihak, akan menimbulkan kemacetan di sana-sini yang mengakibatkan ketidaknyamanan dan keterlambatan, yang berpotensi mengganggu kesehatan fisik dan mental, serta membahayakan para pemudik selama di perjalanan," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.