Akurat

Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Japek, Mulai dari KM 36 hingga KM 70

Herry Supriyatna | 7 April 2024, 14:33 WIB
Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Japek, Mulai dari KM 36 hingga KM 70

AKURAT.CO Korlantas Polri memberlakukan rekayasa arus lalu lintas (lalin) lawan arah alias contraflow pada arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Perkembangan terkini per Minggu (7/4/2024), contraflow berlaku 1 lajur di KM 36 sampai dengan KM 47.

"KM 36-KM 47 1 lajur, khusus untuk lajur 3 dan 4 dari arah Jakarta yang diperbolehkan masuk ke contraflow,” tulis akun resmi NTMC Korlantas Polri di akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc.
 
 
Selain itu, rekayasa lalu lintas contraflow juga berlaku 2 lajur di KM 47 sampai dengan KM 70. “KM 47-KM 70 2 lajur, khusus untuk lajur 3 dari arah Jakarta yang diperbolehkan masuk ke contraflow,” tambahnya.
 
Adapun kebijakan tersebut diperuntukkan untuk kendaraan yang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui Tol Cipali. 
 
“Kendaraan yang masuk jalur contraflow di Tol Japek diperuntukkan untuk kendaraan yang menuju ke Cipali menuju arah timur Pulau Jawa/Jateng dan Jatim,” ungkapnya.
 
 
Berbeda dengan lajur 3 dan 4, lajur 1 dan 2 memiliki fungsi yang berbeda, yakni untuk kendaraan yang menuju ke GT Kalihurip dan Tol Cipularang.
 
Sebagai informasi, penerapan sistem contraflow ini bersifat situasional, yang berarti Korlantas Polri bisa memberlakukan diskresi ataupun penerapan rekayasa lalu lintas lainnya bila diperlukan.
 
Selain itu, pihaknya terus mengimbau para pemudik untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan petugas di lapangan. Supaya terciptanya arus mudik yang lancar dan meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.