Mudik Pakai Mobil Listrik Tetap Aman, SPKLU Tersedia di Setiap Rest Area Tol Trans Jawa

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang tol Trans Jawa telah tersedia di setiap rest area, untuk memfasilitasi pemudik dengan mobil listrik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sudah mengecek kesiapan SPKLU. Sehingga, masyarakat yang akan mudik dengan mobil listrik akan tetap aman.
"Kita kemarin bersama Kemenko Marves sudah melakukan pengecekkan ke pom bensin yang ada di jalan tol untuk menyiapkan charging listrik. Jadi setiap pom bensin di rest area itu sudah disediakan fast charging (pengisian daya cepat) di sana. Kemarin sudah dicek langsung oleh Kemenko Marves," kata Yusri, dikutip Antara, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Berangkatkan 58 Ribu Pemudik
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Danto Restyawan menyebut telah meminta PLN untuk menambah SPKLU di berbagai rest area tol untuk mengurangi risiko antre isi daya kendaraan listrik.
Meski begitu, Danto tidak menyangkal bahwa belum semua SPKLU tersebut menyediakan pengisian daya cepat. Beberapa telah menyediakan, namun, dengan jumlah lebih terbatas dibandingkan pengisian daya normal.
Dia menyarankan kepada pemudik yang hendak membawa mobil listrik untuk memastikan telah mengisi daya kendaraan hingga penuh dari rumah sebelum berangkat mudik.
"Di jalan-jalan juga kita sudah koordinasi dengan PLN untuk ditambah SPKLU-nya. Tapi, memang kondisi seperti ini (arus mudik) antrean banyak juga, jadi bisa di-charge (isi daya) sebelumnya di rumah," ujar Danto.
Kemenhub juga telah mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan agar pengangkutan dapat aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko yang tidak diinginkan dapat dicegah, seiring dengan peningkatan volume kendaraan pada masa angkutan Lebaran.
Peraturan yang baru diterbitkan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Pupuk Kaltim Fasilitasi 280 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
"Untuk kendaraan listrik, itu Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan edaran untuk ditaruh di feri. Jadi, motor listrik dan mobil listrik itu aman ditaruh di sana, itu sudah diuji di Balai Bekasi, jadi, sudah kita yakini aman," kata Danto.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.
Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.
Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.
Kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan itu dilakukan langsung oleh syahbandar.
Sementara itu, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet tidak boleh diangkut di atas kapal penyeberangan, pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









