Akurat

Budi Waseso Tolak Penghapusan Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah

Rizky Dewantara | 5 April 2024, 15:43 WIB
Budi Waseso Tolak Penghapusan Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah

AKURAT.CO Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Budi Waseso, menilai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024, harus dicabut.

Sebab, dia menilai Gerakan Pramuka selalu ada di tiap jenjang sekolah untuk memberikan pendidikan karakter bagi generasi muda.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Gerakan Pramuka untuk terus melakukan pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda, termasuk bela negara.

Baca Juga: Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas Pramuka 2023-2028, Budi Waseso Jadi Ketua

"Arahan Presiden kepada kami adalah terus untuk melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama tadi pembangunan, termasuk bela negara, kemudian nilai-nilai perjuangan dan yang seluruhnya," kata Budi, di Istana Negara Jakarta, dikutip Antara, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, Pramuka merupakan gerakan yang sudah aktif sejak Indonesia Merdeka, yakni melalui kepanduan atau pandu-pandu yang kemudian disatukan hingga kini menjadi Pramuka.

"Kalau bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya itu harus berawal dari sejarah, dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdekaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada," jelasnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sebut Pramuka Adalah Hak Bagi Murid, Bukan Kewajiban

Dia menjelaskan, tugas dan kewajiban pengurus Kwarnas Pramuka serta kegiatan-kegiatan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pengukuhan ketua dan pengurus Kwarnas juga ditetapkan dalam keputusan presiden.

Sehingga, polemik mengenai pramuka yang tak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui permendikbudristek itu harus mengacu pada keputusan tertinggi.

"Permen (peraturan menteri) itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu, ya kita harus secara keseluruhannya harus ada izin keppres tidak. Artinya tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.