Pragmatic Diplomacy Jilid Nusantara

AKURAT.CO Hubungan diplomasi antara satu negara dengan negara lainnya biasanya terbentuk berdasarkan kesamaan yang dimiliki oleh kedua negara tersebut.
Seperti kesamaan wilayah teritorial layaknya hubungan Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara hingga kesamaan paham/ideologi layaknya Republik Rakyat Cina dengan Rusia maupun Korea Utara.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, beberapa ahli dan ilmuwan mulai mengkritik pendekatan terdahulu terkait terbentuknya sebuah hubungan diplomatik antarnegara.
Mereka menilai bahwa latar belakang berjalannya hubungan antarnegara tidak harus memiliki landasan filosofis yang abstrak.
Baca Juga: IKN Nusantara sebagai Tri-City Baru di Dunia
Mereka menilai bahwa pendekatan praktis nan realistis adalah diplomasi yang lebih menguntungkan.
Henry Kissinger, seorang politikus sekaligus diplomat asal Amerika Serikat adalah salah satu tokoh yang cukup terkenal dengan praktik pragmatic diplomacy-nya.
Konsep pragmatic diplomacy menekankan pentingnya penilaian yang realistis terhadap keadaan politik, ekonomi dan keamanan internasional dalam merancang kebijakan luar negeri.
Ini berbeda dengan pendekatan yang didasarkan pada ideologi atau prinsip-prinsip moral yang mutlak.
Dalam praktiknya, pragmatic diplomacy sering kali melibatkan negosiasi dengan negara-negara yang mungkin memiliki perbedaan ideologis atau nilai-nilai politik dengan tujuan mencapai kesepakatan atau solusi yang menguntungkan semua pihak.
Baca Juga: Catat Ini 25 Daftar Instansi dan Rincian ASN yang Siap Pindah ke IKN
Pragmatisme sebagai prinsip dalam menentukan kebijakan luar negeri ini merupakan strategi yang cukup jitu untuk menghadapi tantangan di abad ke-21 ini.
Tentunya praktik terminologi ini memiliki kekurangan dan kelebihan.
Untuk menguraikan hal tersebut akan ditampilkan pada bagian kedua serta implikasinya terkait IKN Nusantara di bagian berikutnya. (Baginda Sunan Hilmy)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









