Akurat

DPR Sahkan RUU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Paskalis Rubedanto | 28 Maret 2024, 15:39 WIB
DPR Sahkan RUU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan revisi perubahan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Ali Agtas, menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Desa, terdapat 26 angka perubahan, salah satunya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Baca Juga: JK: Pembagian Bansos Tugas Kades dan Camat, Bukan Presiden

"Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan," kata Supratman, dalam rapat paripurna ke-14, masa sidang IV tahun 2023/2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Setelah itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pimpinan sidang mengesahkan perubahan kedua UU Desa, dan disetujui oleh seluruh fraksi.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat diseutjui untuk disahkan jadi Undang-Undang? Setuju ya," ucap Puan.

Baca Juga: Berapa Gaji Kades? Berikut Rinciannya Usai Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 8 Tahun

"Setuju," jawab anggota DPR, disusul ketukan palu oleh Puan, tanda disahkannya UU tentang Desa.

Sebelumnya, pada Februari 2024 lalu, Baleg DPR bersama pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri, telah menyetujui revisi UU Desa dalam pembahasan tingkat I.

Adapun poin krusial dalam revisi UU Desa tersebut, adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.