Akurat

Perjalanan Masing-masing Daerah hingga Menjadi Otonomi Khusus

Eko Krisyanto | 27 Maret 2024, 21:51 WIB
Perjalanan Masing-masing Daerah hingga Menjadi Otonomi Khusus

AKURAT.CO Otonomi khusus dihasilkan dari adanya upaya untuk mendistribusikan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah yang juga biasa disebut dengan desentralisasi.

Pada kelahiran otonomi khusus, desentralisasi asimetrik adalah model pelimpahan kekuasaan yang menjadi cikal bakal terbentuknya otsus tersebut.

Masing-masing daerah mulai dari Yogyakarta, Papua, Aceh dan Jakarta memiliki alasan teknis dan politisnya hingga menyandang status otonomi khusus.

a. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945.

Dekrit tersebut mengumumkan kedaulatan Yogyakarta secara sepihak dari pemerintah kolonial Hindia Belanda sekaligus juga mengintegrasikan kemerdekaan Kesultanan Yogyakarta kepada pemerintah Republik Indonesia.

Kejadian sakral ini adalah cikal bakal keistimewaan yang diraih oleh Yogyakarta dari pemerintah Indonesia.

Pada 18 Mei 1946, nama Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi digunakan dalam urusan pemerintahan dengan diterbitkannya Maklumat Nomor 18 tentang DPR di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui Dekrit Kerajaan tersebut hubungan antara Kesultanan Yogyakarta dan pemerintah pusat NKRI bersifat langsung dan kedua kepala negara bertanggung jawab kepada Presiden yang dikukuhkan dengan piagam kedudukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Perkembangan legal standing untuk berdirinya sebuah otonomi khusus turut berubah seiring dengan pergantian rezim.

Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta pertama kali dibentuk pada tahun 1950 dan sempat beberapa kali berubah hingga terakhir disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Meskipun telah berbuah beberapa kali, namun tidak ada perubahan substansi yang signifikan pada perkembangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.

Secara garis besar, keistimewaan Yogyakarta pertama kali dicanangkan dan bisa bertahan hingga sekarang adalah kapasitas Yogyakarta itu sendiri yang bahkan sebelum Indonesia merdeka sudah mampu untuk lepas dari penjajahan dan membentuk pemerintahan sendiri.

Serta semangatnya untuk bergabung menjadi bagian Indonesia meskipun kepemimpinan sultan di sana sudah sangat lekat, turut membuat daerah yang dulunya menjalankan sistem monarki konstitusional menjadi daerah yang istimewa.

Baca Juga: Cita-cita Nusantara Menjadi Otonomi Khusus di Mata Dunia

b. Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

Indonesia sebagai negara kepulauan yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke mengharuskan pemerintah membentuk kekuatan untuk menjaga keamanan dan keutuhan serta kedaulatan wilayah NKRI.

Papua sebagai provinsi paling timur serta memiliki nilai strategis yang sangat berharga akibat letak wilayah serta sumber daya alam yang tersedia adalah tanggungan besar yang harus dijaga oleh Indonesia.

Sejak tergulingnya Presiden Soeharto, terjadi gejolak sosial dan politik di seluruh wilayah di Tanah Papua.

Tuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM serta peninjauan ulang pelaksanaan penentuan nasib sendiri (Papua) menjadi isu yang signifikan pada saat itu.

Pembentukan Tim 100 yang menyampaikan aspirasi rakyat Papua pun tidak digubris oleh Presiden Habibie.

Pada 26 Februari 1999, Tim 100 yang beranggotakan akademisi, aktivis hingga perempuan Papua menyampaikan deklarasi terhadap pemerintah Indonesia yang berisikan:

1. Kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Republik Indonesia untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi.
2. Segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggung jawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.
3. Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap penataan politik ini pada butir kesatu dan kedua. Maka :
a. Segera adakan perundingan internasional antara pemerintah Republik Indonesia, bangsa Papua Barat dan PBB
b. Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan umum Republik Indonesia tahun 1999.

Demikian pernyataan politik ini dibuat dan disampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 26 Februari 1999, atas nama Bangsa Papua Barat.

Dengan semakin memanasnya keinginan Papua untuk dapat berdaulat, pemerintah Indonesia juga semakin gencar untuk menenangkan dan memenangkan hati Rakyat Papua.

Hingga akhirnya, melalui Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Pentingnya Segera Merealisasikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat memenuhi titik terang kemauan rakyat Papua.

Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua disahkan yang merupakan kebijakan yang dihasilkan dari kolaborasi antara pemerintah pusat dan rakyat Papua dalam menentukan masa depan Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga: Dari Yogyakarta hingga IKN Nusantara, Kenapa Bisa Disebut Otonomi Khusus?

c. Daerah Istimewa Aceh

Aceh adalah wilayah yang terkenal dengan sejarah panjangnya hingga hari ini. Sebagai wilayah pertama yang menerima Islam di Nusantara, menjadikan kerajaan Islam sebagai kekuatan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah dari bangsa Barat.

Pada 1873 Belanda pertama kali menyerang Aceh terus berlanjut hingga Perang Dunia II yang telah memakan banyak korban jiwa bagi kedua pihak.

Dan akhirnya Aceh harus mengambil jalan terbaik untuk keselamatan rakyatnya dengan menyerahkan kedaulatan wilayah ke tangan Belanda.

Di masa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Aceh yang masih menjadi bagian dari Sumatera Utara mendukung penuh gerakan di Jawa serta menyerahkan harta dan nyawa untuk tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perjuangan untuk mengusir Belanda di Medan Area, Sumatera Utara, dan membeli dua pesawat terbang adalah bukti kesetiaan rakyat Aceh dalam menegakkan kedaulatan NKRI.

Dengan perjuangan dan kontribusi yang diberikan oleh Aceh, pemerintah pusat menghadiahi kedudukan tersendiri bagi Aceh yang ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8/Des/WKPM/49 yang melepaskan Aceh dari Provinsi Sumatera Utara dan membentuk provinsinya sendiri.

Namun dinamika perubahan ke sistem negara federal dan kembali lagi menjadi negara kesatuan juga berdampak pada kondisi politik di Aceh yang kembali menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Kemudian dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh, Aceh kembali menjadi provinsi tersendiri dan memiliki keistimewaan tertentu dalam menjalani pemerintahannya.

Namun komitmen pembagian kekuasaan dari pemerintah pusat tersebut tidak berjalan dengan maksimal, bahkan masyarakat Aceh selama bertahun-tahun melakukan protes keras terhadap hak otonomi yang tidak dipenuhi, yang juga dikenal dengan peristiwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dengan kerasnya aspirasi yang disuarakan serta pergantian rezim dari Orde Baru yang cukup melukai Aceh, pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya terhadap transfer kewenangan kepada Aceh melalui UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Konsolidasi intensif dan kompleks harus dijalankan oleh representasi Aceh dan pemerintah Indonesia yang akhirnya menemukan titik damai dengan disetujuinya Nota Kesepahaman 2005 yang turut menghasilkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

d. Daerah Khusus Jakarta

Sejarah tentang Jakarta tercatat oleh pendatang Eropa sejak abad ke-16. Jakarta kala itu masih disebut sebagai Kalapa yang merupakan pelabuhan utama kerajaan Sunda.

VOC Belanda tiba dan mengambil alih kekuasaan atas Jayakarta dan mengganti namanya menjadi Batavia. Setelah lebih dari tiga abad di bawah tangan kekuasaan kolonial Belanda, mulai banyak pergerakan nasional di awal abad 20 yang ditandai dengan Kongres Pemuda Kedua di tahun 1928.

8 Agustus 1942, akibat dari Perang Dunia II, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah nama Batavia menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.

Hingga pada akhirnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, Jakarta menjadi pusat kegiatan politik dan pemerintahan pada masa awal kemerdekaan.

Kemudian pada tahun 1966, secara resmi Jakarta menjadi ibu kota negara yang berkembang pesat dengan dibangunnya pusat pemerintahan, bisnis, pendidikan dan perbankan.

Pada tahun 1959 Jakarta pertama kali berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin gubernur yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat.

Dan akhirnya predikat sebagai ibu kota negara didapatkan pada tahun 1964 yang kembali diperbaharui dengan adanya UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

30 Juli 2007, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menandakan perubahan nama Jakarta menjadi DKI Jakarta.

Nama DKI Jakarta terus mengudara, baik di tingkat nasional maupun internasional, hingga pada akhirnya pemerintahan Joko Widodo menginisiasi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dan disahkan yang ditandai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Pemindahan ibu kota ke Nusantara secara historis akan merubah nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Baginda Sunan Hilmy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK