Dari Yogyakarta hingga IKN Nusantara, Kenapa Bisa Disebut Otonomi Khusus?

AKURAT.CO Berpindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur juga ditandakan dengan kelahiran Daerah Otonomi Khusus terbaru di Indonesia.
Perjalanan lahirnya sebuah Daerah Otonomi Khusus di Indonesia juga dapat dilihat dari runtunan konsep negara kesatuan, desentralisasi hingga terminologi otonomi khusus itu sendiri.
Indonesia adalah negara yang menganut bentuk kesatuan jika dilihat dari susunannya yang bersifat tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara.
Jimly Asshidiqie (2008) menjelaskan bahwa negara kesatuan adalah di mana kekuasaan negara terbagi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dengan kekuasaan asli terdapat di tingkat pusat, sedangkan kekuasaan daerah mendapatkan kekuasaan dari pusat melalui penyerahan sebagian kekuasaan.
Prasojo et. al (2006) juga berpendapat bahwa negara kesatuan tidak memiliki karakter soverenitas atau kedaulatan pada pemerintah daerahnya, pun pemerintah daerah pada negara kesatuan dibentuk oleh pemerintah pusat melalui undang-undang sehingga dapat dimekarkan, diciutkan, dan bahkan dibubarkan.
Sebagai negara yang memiliki luas 1,9 juta kilometer persegi, tentunya diperlukan pelimpahan kewenangan ke masing-masing daerah agar pemerintahan dapat berjalan secara taktis dan efektif.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Finlandia Wujudkan IKN Nusantara Jadi Kota Paling Bahagia di Dunia
Bockenforde (2011) berpendapat bahwa makna dari desentralisasi adalah sebuah pemecahan otoritas pemerintahan dari pemerintah pusat dan didistribusikan kepada institusi yang tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan atau tingkatan administrasi.
Maka dari itu, desentralisasi dimaknai sebagai sebuah konsep territorial yang mana otoritas dan kekuasaan dialokasikan kepada pemerintahan di tingkat regional, provinsi dan daerah.
Desentralisasi mengacu pada restrukturisasi atau reorganisasi kewenangan sehingga terdapat sistem tanggung jawab bersama antar lembaga di tingkat pusat dan daerah-daerah sesuai prinsip subsidiaritas sehingga meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Kemudian, Alper Ozmen (2014) juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek yang mendefinisikan Desentralisasi dengan baik, yakni:
Desentralisasi Politik
Desentralisasi politik bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih kepada warga negara dan perwakilan terpilih mereka dalam pengambilan keputusan dan administrasi publik.
Konsep ini biasanya dikaitkan dengan demokrasi representatif. Desentralisasi politik juga cenderung mendukung demokratisasi dengan memberikan lebih banyak kesempatan bagi warga negara dan wakil yang terpilih untuk mempengaruhi pembuatan dan implementasi kebijakan.
Desentralisasi Administratif
Desentralisasi administratif berusaha untuk mendistribusikan kembali kewenangan, tanggung jawab dan sumber daya keuangan untuk menyediakan layanan publik antara tingkat pemerintahan yang berbeda.
Ini adalah pengalihan tanggung jawab perencanaan, pembiayaan, dan pengelolaan fungsi publik tertentu dari pusat pemerintah ke unit bawahan atau tingkat pemerintahan, semi otonom otoritas atau perusahaan publik atau seluruh area, regional atau fungsional otoritas. Desentralisasi administratif memiliki tiga bentuk-bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi dan devolusi.
Baca Juga: IKN Nusantara Jadi Kota Zero Emisi Karbon Pada 2030
Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi fiskal mengacu pada serangkaian kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan otonomi keuangan pemerintah sub-nasional. Jika pemerintah daerah dan organisasi swasta akan melaksanakan fungsi terdesentralisasi secara efektif, mereka harus memiliki pendapatan yang memadai dilimpahkan dari pemerintah pusat serta kewenangan membuat keputusan pengeluaran.
Dalam mengatur masing-masing daerahnya, terdapat dua model pelimpahan kekuasaan yang terkemuka yaitu desentralisasi simetrik dan asimetrik.
Desentralisasi simetrik dipahami sebagai suatu model pengaturan daerah yang seragam. Seragam di sini memiliki arti tidak adanya perbedaan dalam mengelola dan mengurus daerah masing-masing dengan kebijakan pemerintah pusat (Tarlton, 1965).
Sedangkan desentralisasi asimetrik secara terminologi diartikan sebagai pemberian kewenangan khusus kepada daerah tertentu dalam mengelola urusan daerahnya (Pratama, 2015).
Pada pelaksanaannya, desentralisasi simetrik dan asimetrik menimbulkan pro dan kontra. Format desentralisasi simetrik merupakan suatu pilihan yang diterapkan oleh suatu negara dalam menggeneralisasikan suatu daerah dalam menjalankan otonomi yang dimiliki. Hal ini dapat memudahkan pemerintah pusat untuk melaksanakan perannya dalam pengawasan dari hasil desentralisasi.
Sedangkan Desentralisasi Asimetrik dalam praktiknya, menurut McGarry (2007), secara politik model desentralisasi asimetrik dinilai bisa mendorong tendensi pemisahan diri.
Model Asimetrik dapat memungkinkan pemerintahan daerah mempunyai tanggung jawab khusus bagi warganya, sementara pada sisi lain hal tersebut berarti dapat mengurangi tanggung jawab dan ruang keterlibatan pemerintah nasional atas wilayah asimetrik dan warga di dalamnya.
Namun jika melihat pada sisi positifnya, hal ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi daerah yang bersangkutan. Daerah dapat menunjukkan karakteristik yang dimiliki oleh daerahnya dengan menonjolkan potensi di berbagai sektor yang dimiliki oleh daerahnya masing-masing.
Dengan adanya pelimpahan kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, hal ini juga membuahkan daerah yang memiliki otonomi khusus dalam menjalankan rumah tangga daerahnya.
Otonomi daerah lahir dari desentralisasi yang menginginkan adanya sebuah kemandirian dari pemerintah pusat (Widodo, 2014).
Baca Juga: 5 Infrastruktur Keren Yang Bakal Ada Di IKN Nusantara
Beberapa persoalan yang berkaitan dengan kedaerahan mulai bermunculan dari yang sifatnya biasa sampai yang paling krusial salah satunya adalah mengenai bentuk negara kesatuan dan otonomi daerah yang menimbulkan berbagai macam polemik mengenai pengaturan daerah istimewa dan daerah khusus dalam pemerintahan daerah.
Setiap pemerintahan dari awal kemerdekaan Indonesia hingga sekarang dalam perjalanannya memiliki mekanisme dan karakteristik tersendiri dalam mengatur pemerintahan daerah.
Indonesia sebagai negara kesatuan turut melimpahkan kewenangan pemerintah pusat ke masing-masing daerah sesuai dengan asas-asas desentralisasi. Desentralisasi kewenangan ini diperlukan agar pemerintahan dapat berjalan dengan taktis dan efektif.
Pelimpahan kekuasaan ini juga dikenal dengan dua model yakni simetrik dan asimetrik. Model asimetrik merupakan landasan yang dapat kita pahami sebagai konseptual berdirinya Daerah Otonomi Khusus di Indonesia.
Mulai dari Yogyakarta, Aceh, Papua, Jakarta hingga Nusantara adalah contoh kelahiran daerah dari adanya desentralisasi asimetrik. (Baginda Sunan Hilmy)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









