Akurat

AHY Pastikan Sertifikasi Tanah Wakaf Tak Dipungut Biaya

Siti Nur Azzura | 16 Maret 2024, 18:27 WIB
AHY Pastikan Sertifikasi Tanah Wakaf Tak Dipungut Biaya

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan sertifikasi tanah wakaf bisa didapatkan gratis tanpa pungutan.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

"Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun, jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat," kata AHY, di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: Puluhan Perusahaan RI Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Lewat Sertifikasi B Corp

Dia berharap, sertifikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit ini dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.

"Kita tahu keberadaan masjid ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah juga masjid ini bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat yang ada di sini," katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 10 nazir atau pemilik tanah wakaf menerima sertifikat tanah wakafnya secara langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pengusaha Teh Prendjak Dilaporkan ke Mabes Polri Atas Dugaan Penggelapan Sertifikat

Dalam momen ini Menteri AHY mengatakan, salah satu nazir mengaku telah menunggu sertifikatnya selama lebih dari 40 tahun.

"Saya menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang tadi beliau sampaikan sudah ditunggu sejak 1986, artinya sudah puluhan tahun, Alhamdulillah saya langsung sampaikan," ujarnya.

Kepada para nazir dan jamaah masjid, dia mengimbau agar memperluas informasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya. Hal ini untuk menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.