Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom Jadi Tersangka, Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka usai menabrak showroom mewah hingga mengenai Porsche GT3 di Kawasan PIK 2, Tangerang.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa JS sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut pada proses penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Respon Showroom Usai Pengemudi Xpander Tabrak Mobil Porsche 911 GT3 Senilai Rp8,9 M di PIK 2
Dengan adanya insiden ini, pemilik showroom mengalami kerugian yang mencapai Rp5,7 Miliar.
Karenanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengemudi Xpander tersebut dalam kondisi mabuk karena terpengaruh miras. Lantas, membuatnya tidak bisa mengendalikan mobil saat melaju.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.
Pada waktu yang sama, pihak showroom juga belum bersedia memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian. Sebab, kasus ini masih dalam proses investigasi pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






