Akurat

Cuma 6,5 Jam per Hari Selama Ramadhan, ASN Bisa Cabut Kerja Jam Segini

Sulthony Hasanuddin | 10 Maret 2024, 21:35 WIB
Cuma 6,5 Jam per Hari Selama Ramadhan, ASN Bisa Cabut Kerja Jam Segini

AKURAT.CO Selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah pemerintah menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024 akan mengikuti Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam aturan tersebut, hari kerja ASN tetap Senin hingga Jumat dengan jam kerja dimulai pukul 08.00.

Baca Juga: Miris, Warga Palestina Bersiap untuk Ramadhan di Tengah Bayang-bayang Perang Gaza

Khusus untuk hari Senin-Kamis, waktu pulang ASN yakni pada pukul 15.00 dengan istirahat 30 menit.

Namun khusus hari Jumat selama bulan Ramadhan, waktu istirahat untuk ASN diperpanjang hingga 60 menit dengan waktu pulang yang sama yakni pukul 15.00.

Jam kerja pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan yakni sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu dan tidak termasuk waktu istirahat.

Nantinya, ketentuan rincian hari dan kerja pegawai ASN akan disesuaikan oleh instansi terkait.

"Rincian Hari dan Jam Kerja bagi pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilai Prestasi Kerja) atau Pimpinan Instansi," tulis Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dikutip Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Lirik Kita Bikin Romantis - MALIQ & D'Essentials yang Viral di TikTok, Sudah Digunakan 250 Ribu Warganet

Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 akan berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci bagi umat Islam sesuai dengan ketetapan Pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, sesuai dengn Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenang) bulan Ramadhan 2024 akan dimulai pada hari Selasa 12 Maret 2024.

Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2024

Dikutip dari laman resmi KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ANS selama Ramadhan:

Instansi dengan 5 Hari Kerja

Senin-Kamis
Jam Kerja: 08.00 - 15.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 30 Menit

Jumat
Jam Kerja: 08.00 - 15.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 60 Menit

Baca Juga: Sesuai Prediksi, Puasa Ramadan Dimulai 12 Maret

Instansi dengan 6 Hari Kerja

Senin-Kamis dan Sabtu
Jam Kerja: 08.00 - 14.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 30 Menit

Jumat
Jam Kerja: 08.00 - 14.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 60 Menit

Sebagai informasi, jam kerja pegawai ASN saat tidak di bulan Ramadhan yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 dengan waktu istirahat 60 menit dan di hari Jumat pukul 07.30-16.30 dengan waktu istirahat 90 menit.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2024 Selasa 12 Maret

Jam kerja yang tertuang dalam Pepres tidak berlaku bagi prajurit TNI, serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI juga pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.