11 Bahasa Daerah di Indonesia Alami Kepunahan, Terbanyak dari Maluku

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, sebanyak 11 bahasa daerah di Indonesia mengalami kepunahan. Sebab, tidak lagi penutur bahasa daerah tersebut.
"Kepunahan bahasa daerah ini karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasa daerah ke anak cucunya," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin, dikutip Antara, Jumat (8/3/2024).
Dia menjelaskan, rata-rata bahasa daerah yang mengalami kepunahan ini terjadi di wilayah bagian Timur Indonesia.
11 bahasa daerah yang mengalami kepunahan tersebut, yaitu bahasa Tandia di Papua Barat, bahasa Mawes Papua, bahasa Kajeli atau kayeli Maluku, bahasa Piru Maluku, bahasa Moksela Maluku.
Selanjutnya, bahasa daerah Palumata Maluku, bahasa Ternateno Maluku Utara, bahasa HUKUmina Maluku, bahasa Hoti Maluku, bahasa Serua Maluku dan bahasa Nila di daerah Maluku.
"Situasi di wilayah Timur Indonesia ini, jumlah bahasa daerah banyak, namun penduduknya sedikit, sementara wilayah Barat Indonesia, jumlah bahasa daerahnya sedikit tetapi jumlah penduduknya padat," katanya.
Sementara itu, bahasa daerah yang masih aman atau masih dipakai oleh semua anak dan semua orang dalam etnik sebanyak 24 bahasa daerah.
Baca Juga: Gratis, Cek Syarat Pelatihan Bahasa Inggris Kemendikbud 2023 Untuk Dosen
Bahasa daerah dalam kondisi rentan atau semua anak dan generasi tua masih menggunakan bahasa daerahnya tetapi jumlah penutur relatif sedikit sebanyak 19 bahasa, mengalami kemunduran sebanyak 3 bahasa.
Sedangkan, bahasa daerah terancam punah atau mayoritas penutur berusia 20 tahun ke atas dan generasi tua tidak berbicara kepada anak-anak atau di antara mereka sendiri dengan bahasa daerah sebanyak 25 bahasa, kritis atau penuturnya hanya kelompok masyarakat berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit atau 5 bahasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









