Akurat

Pakar Ragukan Metode Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Timah

Arief Rachman | 28 Februari 2024, 18:26 WIB
Pakar Ragukan Metode Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Timah

AKURAT.CO Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Andri Gunawan Wibisana, menilai, kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan menanggapi penggunaan metode kerusakan lingkungan untuk menilai adanya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri dikutip Rabu (28/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini telah menahan dua mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra serta 11 orang manajemen sejumlahperusahaan smelter timah yang beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Prancis Terbuka: Terbang Sore Ini, Pebulutangkis Indonesia Ditemani Psikolog dan Dokter Gizi

Para tersangka dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah dengan total kerugian negaramencapai Rp271 triliun. Angka kerugian yang spektaluler itu dihitung oleh pakar IPB Bambang Hero Saharjo berdasarkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah.

Bambang mengatakan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupnomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

“Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

Terkait dengan kerugian negara akibat kerusakan ekologi, Andri mengatakan, penghitungan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum, kemudian harus diperiksa metodenya, lazim digunakan atau tidak, diterima dikomunitas ilmiah atau tidak.

Baca Juga: Tanggapi Pidato Jokowi di Rapim TNI-Polri, Gen KAMI Ajak Anak Muda Tidak Gampang Terprovokasi

“Ini kan bukan seperti menghitung barang atau mobil yang hilang. BPK juga belum tentu punya kemampuan untuk menghitung kerusakan lingkungan. Ada namanya teknik evalusi lingkungan dan itu ada pakarnya,” jelas Andri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ).

Untuk menilai kasus tata niaga timah, Andri mengaku harus melihat detail kasusnya. Secara normatif, menurut Andri, ada dua bentuk kerugian yakni kerugian negara yang berkaitan dengan APBN/APBD dan perekonomian perekonomian negara seperti terjadi dalam kasus sawit Duta Palma Group.

“Yang pasti buktikan dulu korupsinya. Tidak berarti ada pencemaran terus ada korupsi kan. Korupsi bisa berdampak ABCD, salah satunya kerusakan lingkungan,” pungkas Andri.

Penggunaan kerusakan ekologi untuk menghitung kerugiaan negara juga mendapat respons Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

"Untuk membuktikan adanya kerugian perekonomian negara itu termasuk kerugian karena kerusakan ekologis kan itu harus berdasarkan audit BPK," kata Chairul dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Chairul, kerusakan lingkungan karena bekas tambang dianggap sebagai kerugian negara dalam bentuk kerugian ekologis belum ada dalilnya. Jadi belum ada dalil yang cukupkuat untuk mengkonstruksi secara demikian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.