Bukan Hanya Jokowi, Gus Dur Hingga Megawati Juga Pernah Beri Tanda Kehormatan

AKURAT.CO Praktisi komunikasi politik, Irfan Wahid menilai penganugerahan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan (HOR) bukanlah hal yang baru. Selain Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah presiden terdahulu juga pernah melakukan hal yang sama.
Hal itu disampaikan Irfan untuk menjawab banyaknya pihak yang mempersoalkan pemberian tanda kehormatan jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang disematkan langsung oleh Jokowi pada hari ini.
Baca Juga: Prabowo Diangkat Jadi Jenderal Kehormatan, Bukti Ucapan Gus Dur Benar
Padahal, penganugerahan tanda kehormatan itu pernah dilakukan oleh presiden yang pernah menjabat pada masa Orde Baru sampai reformasi, seperti Soeharto, Abdurahman Wahid atau Gus Dur sampai Megawati Soekarnoputri.
"Dulu, Pak Harto juga memberikan jenderal kehormatan kepada Pak Sarwo Edhie dan Pak Soesilo Soedarman yang kala itu menjabat sebagai Menparpostel," kata Irfan atau akrab dispa Gus Ipang melalui instagram pribadinya, Rabu (28/2/2024).
Adapun, sejumlah tokoh lain yang turut dianugerahi tanda kehormatan tersebut di antaranya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan sampai A.M Hendropriyono.
"Gus Dur juga memberikan gelar serupa ke Pak Luhut Panjaitan dan Pak Agum Gumelar. Bu Mega pun memberikan jenderal kehormatan ke Pak SBY, Pak Hendropriyono, dan ke Pak Hari Sabarno yang kala itu jadi Mendagri," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Anugerahkan Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat
Selain itu, Gus Ipang juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut Prabowo dipecat dari TNI dan kemudian mempersoalkan pemberian tanda kehormatan tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena saat itu Prabowo diberhentikan secara hormat dari jabatan Pangkostrad dan dipensiunkan dini dari dinas TNI.
"Buat netizen yang selalu bilang Pak Prabowo dipecat, beliau itu nggak pernah dipecat dari TNI, tapi diberhentikan dengan hormat dari jabatan Pangkostrad dan dinas TNI (alias dipensiunkan lebih awal). Karena itulah Pak Prabowo masih menerima pensiun dari negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









