Akurat Logo

KPU Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pemilu Melalui Sirekap

Mukodah | 19 Februari 2024, 20:37 WIB
KPU Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pemilu Melalui Sirekap

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi perolehan suara Pemilu 2024.

Menurut Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, pemanfaatan aplikasi Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan pemilu.

"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan Formulir C. Hasil yang ditulis oleh KPPS disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," jelasnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Betty menjelaskan, dalam proses tersebut, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mengambil foto Formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas serta masyarakat. Foto kemudian dikirim ke server KPU melalui Sirekap.

Sistem akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan segera melakukan koreksi data.

Baca Juga: Sirekap Berhenti, Partai Buruh Bingung

"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil," kata Betty.

KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan Formulir C Hasil, beserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," Betty memaparkan.

Formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelengara.

Perlindungan atas data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.

"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang," ujar Betty.

Baca Juga: Salah Input Data Sirekap Bisa Tingkatkan Ketidakpercayaan Publik

Dia menambahkan, dengan Sirekap KPU memiliki harapan mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses publik secara mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

"Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil pemilu," demikian Betty.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK