AKURAT.CO Penghentian rekapitulasi suara tingkat kecamatan mulai hari ini (Minggu, 18/2/2024) oleh KPU dirasa perlu ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, kepada wartawan di Jakarta.
"Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror," jelasnya.
Said menilai, permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kerap menimbulkan kekeliruan, sehingga membuat proses penghitungan rekapitulasi suara tidak berjalan baik.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Sirekap segera diperbaiki.
Baca Juga: Salah Input Data Sirekap Bisa Tingkatkan Ketidakpercayaan Publik
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda," ujarnya.
Said menuturkan, masalah pada Sirekap seharusnya adalah persoalan teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil Pemilu 2024.
Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu.
Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Partai Buruh menilai bahwa KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C, hasil dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan disetop," ucapnya.
Baca Juga: Temuan Timnas Amin, Sirekap Terstruktur dan Masif untuk Menangkan Salah Satu Calon
"Proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap. Dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," sambungnya menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








