Akurat

Jokowi Teken Keppres Berhentikan Khofifah dan Emil Dardak

Rizky Dewantara | 13 Februari 2024, 13:10 WIB
Jokowi Teken Keppres Berhentikan Khofifah dan Emil Dardak

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Dalam keppres tersebut, Jokowi sekaligus mengangkat sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono sebagai penjabat (pj) gubernur.

Baca Juga: Bantah Ragukan Identitas NU, Cak Imin: Perasaan Saya Gak Pernah Ngomongin Bu Khofifah

"Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat (Sekretaris Daerah Provinsi Jatim) Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/2/2024).

Diketahui, masa jabatan Khofifah dan Emil Dardak sebagai pasangan kepala daerah Provinsi Jawa Timur selesai pada tanggal 13 Februari 2024. Berdasarkan informasi, pj gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (16/2).

"Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," jelas Ari.

Baca Juga: Khofifah Valid NU Tulen, Bagaimana dengan Cak Imin?

Sebelumnya, Senin (12/2), Khofifah memastikan Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono untuk melaksanakan tugas harian sebagai gubernur.

"Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jatim," kata Khofifah usai acara Silaturahim dan Pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin malam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.