Akurat

Bawaslu Pastikan Tak ada Pembatasan Ruang Gerak Media di Masa Tenang Pemilu 2024

Siti Nur Azzura | 9 Februari 2024, 16:38 WIB
Bawaslu Pastikan Tak ada Pembatasan Ruang Gerak Media di Masa Tenang Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024. Hal ini untuk mendukung kebebasan pers.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Perhatian! CFD Jakarta 11 Februari Ditiadakan Sementara karena Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Ahmad menuturkan, hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dia menyebutkan, konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.

"Artinya sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu Jangan Sampai Batasi Ruang Kerja Jurnalis

Maka dari itu, pihaknya masih mampu berdiskusi jika media memberitakan pemilu hanya sebatas ruang lingkup kerja. Dalam aturan tanpa menggiring opini ataupun menguntungkan pihak tertentu.

"Menurut saya ini harus kita jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan," ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap konsolidasi ini mampu menggandeng media dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sekaligus membantu sosialisasi program Bawaslu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.