Pemerintah Hentikan Sementara Bantuan Beras, Ini Alasannya

AKURAT.CO Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras di masa tenang Pemilu pada 8-14 Februari 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penghentian bantuan ini untuk menghormati berbagai tahapan Pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada politisasi bantuan pangan.
Baca Juga: Bapanas Tegaskan Bansos Beras Sudah Dilakukan Jauh Hari Sebelum Pemilu 2024
"Bantuan pangan pemerintah dihentikan sementara karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan. Dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data," kata Arief di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (7/2/2024).
Dalam surat yang ditujukan kepada Perum Bulog, Bapanas menyampaikan kepada Perum Bulog agar menghentikan sementara penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk bantuan pangan beras pada 8-14 Februari 2024 di seluruh wilayah.
"Tanggal 8-9 Februari 2024 hari libur, tanggal 10 Februari 2024 terakhir kampanye, 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang dan 14 Februari 2024 hari pencoblosan," imbuhnya.
Dia menekankan penyaluran bantuan pangan pemerintah yang sangat diperlukan masyarakat bakal kembali dimulai pada 15 Februari 2024. Penyaluran bantuan pangan, ditegaskan Arief, terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu.
"Program ini sudah terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu," katanya.
Bapanas juga meminta Perum Bulog untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan pangan sebelum masa tenang dan setelah pencoblosan suara agar target penyaluran bantuan dapat tepat waktu.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Setop Bantuan Beras di Masa Tenang Pemilu 2024
Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021 di mana Badan Pangan Nasional memiliki salah satu tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.
Bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan pada tahun ini, berupa 10 kg beras ini diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








