Pemerintah Pertimbangkan Setop Bantuan Beras di Masa Tenang Pemilu 2024

AKURAT.CO Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan Pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
"Sedang dipertimbangkan untuk dihentikan sementara di hari tenang tanggal 11 Februari sampai dengan pencoblosan 14 Februari 2024," kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Siti Atikoh Ngaku Sering Dapat Aduan Pembagian Bansos Tidak Merata
Arief mengatakan, pihaknya akan menginformasikan kembali secepatnya mengenai keputusan penyaluran bantuan pangan beras ini karena Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) juga sudah membuat perencanaan distribusi ke Indonesia.
Sejauh ini, bantuan pangan betas ini sangat efektif menahan kenaikan harga akibat turunnya produksi beras.
Dia menekankan bahwa bantuan pangan beras sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sangat diperlukan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bantuan pangan beras ini sangat efektif menahan kenaikan harga akibat turunnya produksi beras," kata Arief.
Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021 di mana Badan Pangan Nasional memiliki salah satu tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.
Baca Juga: Ekonom Indef Sebut Bansos Jokowi Gagal Tekan Kemiskinan
Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang masuk ke dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan pada tahun ini. Penyaluran bansos beras 10 kg per bulan sudah mulai digelontorkan sejak Januari 2024.
Bansos ini diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya






