Akurat

Eks Dirut PT BGR Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp127 M di Kasus Korupsi Distribusi Bansos Beras

Oktaviani | 1 Februari 2024, 15:12 WIB
Eks Dirut PT BGR Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp127 M di Kasus Korupsi Distribusi Bansos Beras

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa enam terdakwa melakukan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021, di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa terkait dugaan rasuah tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar. Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Bansos Kerap Jadi Alat Kampanye

Adapun lima terdakwa itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto. Sedangkan berkas dakwaan Kuncoro Wibowo, terpisah dengan lima terdakwa lainnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran bansos beras itu. Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor : LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)," kata jaksa, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (1/2/2024).

April Churniawan diperkaya sejumlah Rp2.939.748.500. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp121.804.307.120. Sementara Richard Cahyanto diperkaya Rp2.400.000.000.

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) (PT BGR) merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan ruang lingkup kegiatan yaitu mengusahakan jasa logistik yang meliputi kegiatan pergudangan antara lain: gudang milik,gudang sewa, gudang manajemen, collateral management service serta jasa distribusi yang meliputi kegiatan transportasi darat,laut, dan udara.

Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi covid-19 di masyarakat, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial pada tahun 2020 mengadakan kegiatan pemberian Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk 10.000.000 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di seluruh wilayah Indonesia. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial saat itu menginstruksikan Edi Suhartono selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) melaksanakan kegiatan penyaluran BSB kepada KPM PKH, yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun 2020 senilai Rp 753.750.000.000.

Baca Juga: Mendag Zulhas Pastikan Bansos Bakal Tetap Dilanjut Sampai Juni 2024

"Adapun kegiatan BSB tersebut direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020," ucap jaksa.

Singkat cerita, Kuncoro Dkk diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.

"Bahwa pengajuan penagihan pembayaran oleh Roni Ramdani tidak dilengkapi syarat-syarat pembayaran berupa BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) yang memuat laporan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan PT PTP dikarenakan tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP. Namun demikian April Churniawan tetap memproses pembayaran pekerjaan jasa konsultasi ke PT PTP. April Churniawan menjadikan laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat Divisi Regional PT BGR dalam pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB seolah-olah merupakan laporan pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP," ungkap jaksa.

Dari Rp 151.909.229.610 yang diterima Ivo dan Roni, kemudian dibayarkan dan ditransfer kepada divisi regional PT BGR senilai Rp 24.765.173.990 untuk membayar biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain. Sedangkan uang sejumlah Rp 127.144.055.620 yang diterima PT PTP dari PT BGR melalui ditransfer kemudian dibawa secara tunai dan disimpan di rumah Ivo yang terletak di JI Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

"Uang tersebut disimpan di brankas besi yang kuncinya dikuasai oleh Ivo Wongkaren. Selanjutnya uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani," kata jaksa.

Uang itu digunakan Ivo dan Roni diantaranya untuk membeli sejumlah lahan, 2 unit mobil merk Mercedes Benz, hingga memperbaiki rumah di Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S