Sanksi ASN Tak Netral Jangan Tertahan di KASN

AKURAT.CO Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) didorong menindaklanjuti laporan ASN tak netral pada Pemilu 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengaku sudah meminta KASN untuk segera memberi sanksi ASN yang melanggar netralitas.
Menurut Azwar, KASN nantinya yang bakal menindaklanjuti kasus dengan memberi sanksi ringan, sedang maupun pemberhentian hingga pidana. Sejauh ini, KASN juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kemendagri terkait kasus netralitas ASN.
"Kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN," kata Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: ASN Milik Negara Bukan Presiden
Dirinya menilai, kasus pelanggaran netralitas ASN mengalami lonjakan djbanding dengan Pemilu 2019. Terlebih, Pemilu 2024 digelar secara serentak dan nantinya ditutup dengan pilkada.
Sekalipun begitu, Azwar mengingatkan, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti, karena harus diverifikasi terlebih dulu.
“Pengaduan ada yang bisa diverifikasi, ada juga yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









