Akurat

Alat Peraga Kampanye Bawa Petaka, Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau

Roni Anggara | 18 Januari 2024, 17:26 WIB
Alat Peraga Kampanye Bawa Petaka, Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau

 

AKURAT.CO Bawaslu hanya bisa memberi imbauan merespons maraknya kasus ambruknya alat peraga kampanye (APK) hingga memakan korban. Bawaslu bakal meminta KPU untuk menegur peserta Pemilu 2024 memerhatikan titik dan lokasi memasang APK.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sudah meminta seluruh jajaran pada level provinsi, kabupaten/kota, untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, memerhatikan titik-titik APK. Kalau ditemukan APK dipasang tidak sesuai ketentuan maka harus diturunkan.

"Kami akan ingatkan KPU juga untuk mengingatkan peserta pemilu dalam hal pemasangan APK," kata Bagja, di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Laporkan jika Alat Peraga Kampanye Menganggu Kenyamanan Berlalu Lintas

Menurutnya, kecelakaan akibat APK bisa dibawa pada ranah pidana. Adanya kasus-kasus kecelakaan akibat ketiban APK perlu mendapat perhatian.

Sekalipun begitu, Bagja tidak membeberkan langkah progresif seperti apa yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan warga.

"Kami hari ini akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga, bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.