Haris-Fatia Bebas, Menko Luhut Pandjaitan Tak Sekuat Imejnya

AKURAT.CO Angin kebebasan berekspresi berembus dari PN Jaktim ketika dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti diputus bebas, dari dakwaan yang bersumber dari laporan Menko Marves Luhut Pandjaitan. Putusan ini menegaskan Menko Luhut, yang belakangan sering bicara politik, tak sekuat penampilannya yang menakutkan.
PN Jaktim menyatakan Haris-Fatia tidak terbukti menyebarkan berita bohong terkait konten siniar yang tayang pada Youtube. Siniar tersebut memuat judul yang menyeramkan yakni, “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan putusan, di PN Jaktim, Senin (8/1/2024) siang.
Baca Juga: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris dan Fatia Divonis Bebas
Majelis menyatakan kedua terdakwa tidak mencemarkan nama baik Luhut selaku pelapor perkara tersebut, dan pernah dihadirkan dalam persidangan pada 2023, dan tidak terbukti menyebarkan berita bohong. Kedua terdakwa juga dianggap tak terbukti menghina Luhut.
Luhut yang selama ini dikesankan tangan kanan Presiden Jokowi, yang bisa dilihat dari banyaknya tugas dan jabatan yang diemban, tak mampu meyakinkan majelis kehormatannya dilecehkan kedua terdakwa. Padahal, penasehat hukum Luhut, Juniver Girsang pernah menyebut adanya upaya Haris mengurus saham untuk warga adat Papua, sebelum dilaporkan kliennya.
Baca Juga: Kenang Rizal Ramli, Luhut Binsar Akui Kerap Berdebat Kencang Dengan Kata-kata Aneh
Imej kuat Luhut sudah kadung melekat bagi publik, hingga menjulukinya "Lord", yang menurut eks anggota Kopassus penghinaan. Luhut yang superior rupanya sebatas kesan yang tak terbukti pada praktiknya.
Kedua terdakwa mengapresiasi putusan pengadilan dan para pendukung selama perkara tersebut bergulir, hingga bermuara ke pengadilan. Menko Luhut kalah dalam persidangan, para aktivis yang membela Haris-Fatia pantas bersorak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








