Akurat

33 Rekomendasi Bawaslu untuk ASN Tak Netral

Citra Puspitaningrum | 5 Januari 2024, 18:50 WIB
33 Rekomendasi Bawaslu untuk ASN Tak Netral
 
AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan sebanyak 33 rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.
 
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti semua aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
 
Hasilnya, sebagian dugaan pelanggaran itu sudah ditangani oleh KASN dan diberikan sanksi tegas. 
 
"Penelusuran sudah, rekomendadi 33 per 3 Januari yang lalu. Kemudian masih dalam proses ada beberapa, misalnya kasus Garut. Walaupun sudah dihukum ada satu orang, yang lain harus dilihat juga," jelasnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/1/2024). 
 
 
Menurut Bagja, rekomendasi yang dikeluarkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar yakni ASN yang ketahuan tidak netral di Pemilu 2024.
 
Tetapi, lanjut dia, peran penting sebetulnya dalam mengeksekusi rekomendadi itu berada di tingkat pemerintah daerah seperti pada kasus di Garut. 
 
"Terima kasih teman-teman pemkab langsung cepat. Tapi tetap kita harus lihat menyeluruh terhadap kasus itu," ujarnya. 
 
Lebih lanjut, terhadap dugaan pelanggaran ASN di Bekasi, Bawaslu masih memproses dan belum masuk pada tahap pemberian rekomendasi kepada KASN. 
 
 
"Kasus yang di Bekasi, jersey itu kan ASN juga kalau tidak salah, kita lagi proses untuk itu," tutur Bagja. 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.