Dirjen Imigrasi Ungkap Pengungsi Rohingya Tidak Bisa Diusir, Ini Penyebabnya

AKURAT.CO Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, memberikan pandangannya terkait kontroversi mengenai pengungsi Rohingya di Aceh.
Saat ini, penolakan terhadap keberadaan para pengungsi tersebut terus meningkat di Aceh, bahkan para mahasiswa juga terlibat dalam protes.
Silmy Karim menyampaikan pemahamannya bahwa Indonesia tidak secara resmi mengakui dan menyetujui konvensi serta protokol internasional mengenai pengungsi.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki "kewajiban" formal untuk memberikan bantuan.
"Indonesia tidak pernah meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 yang menjadi dasar hukum terkait pengungsi, sehingga sebenarnya kita tidak memiliki kewajiban secara langsung," ungkap Silmy.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Alasan Indonesia Berhak Tolak Pengungsi Rohingya, Tak Teken Konvensi PBB
Penyebab Rohingya tidak bisa diusir
Namun, Silmy juga menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk mengusir para pengungsi Rohingya dari Indonesia.
Hal ini disebabkan karena tindakan pengusiran tersebut dapat membahayakan keselamatan mereka, dan itu akan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
"Jika Indonesia mengusir pengungsi Rohingya, hal tersebut akan melanggar prinsip non-refoulment yang melarang pengusiran pengungsi ke daerah yang berbahaya. Semoga pemahaman ini dapat menjadi acuan dalam menanggapi situasi pengungsi Rohingya," ungkap Silmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









