Surat Suara di Taipei Tercoblos, Bawaslu Periksa PPLN

AKURAT.CO Bawaslu menyelidiki kasus pengiriman surat suara yang sudah terkirim dan tercoblos di Taipei, Taiwan. Bawaslu mengagendakan memeriksa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei karena mendistribusi surat suara di luar jadwal yang ditentukan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut, pengusutan ini penting untuk memastikan prosedur tahapan pemilu dilaksanakan sesuai ketentuan. Terlebih sudah ada aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
"Dalam lampiran PKPU 25/2023, waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024," ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/202).
Baca Juga: Surat Suara di Taipei Tercoblos, KPU Jangan Buang Badan
Bagja menerangkan, pengiriman surat suara yang dilakukan PPLN Taipei dengan metode pos pada 18 Desember 2023-25 Desember 2023 menyalahi aturan dalam Pasal 44 ayat 1 PKPU 25/2023.
"Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran adminsitatif Pemilu yang dilakukan oleh KPPS-LN Pos dan/atau PPLN Taipei," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud Ragukan Kasus Surat Suara di Taipei Tercoblos, Ganjar Minta DPR Panggil KPU
Pelanggaran tersebut, kata Bagja, tergolong fatal. Sebab, pemilih bisa mencoblos surat suara untuk jenis pemilu lebih dari satu kali.
Dirinya menilai, PPLN Taipei, terindikasi kuat melakukan kesalahan ini. "Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









