Akurat

Surat Suara di Taipei Tercoblos, KPU Jangan Buang Badan

Citra Puspitaningrum | 27 Desember 2023, 16:36 WIB
Surat Suara di Taipei Tercoblos, KPU Jangan Buang Badan

 

AKURAT.CO KPU diminta tidak buang badan menyikapi kasus sudah tercoblosnya surat suara di Taipei. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyebutkan, klarifikasi yang disampaikan KPU terhadap kasus tersebut belum menjawab persoalan.

Wahyu mengatakan, pernyataan KPU yang menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei melakukan pelanggaran atas kasus tersebut, tidak cukup. KPU diminta memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

"Seharusnya KPU RI memberikan perhatian yang lebih serius mengenai hal ini," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: KPU Hanya Bentuk 128 PPLN, Korut Dan Afghanistan Absen 

Wahyu menyayangkan sikap KPU yang tidak mengakui adanya surat suara yang dikirim PPLN Taipei sebelum waktunya. Total sebanyak 31.276 amplop yang berisi 65.552 surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, telah tersalurkan.

"Peredaran amplop di luar jadwal ini adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran PPLN Taipei," ujarnya.

Baca Juga: Merasa Difitnah Ketua KPU, Roy Suryo Siapkan Jalur Hukum

Sesuai dengan Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara, surat suara untuk pemilih yang memilih menggunakan metode pos didistribusikan tanggal 2 hingga 11 Januari 2024. Sedangkan PPLN PPLN Taipei mengirimkan surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023.

"Ini memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," kecam Wahyu.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.