KPU Hanya Bentuk 128 PPLN, Korut Dan Afghanistan Absen

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kabul, Afghanistan, dan Pyongyang, Korea Utara, karena pertimbangan faktor keamanan.
"Jadi, kantor perwakilan Indonesia (di luar negeri) itu ada 130 kantor, baik itu bentuknya KBRI, KJRI. Namun, karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN. Ada dua kantor perwakilan tidak dibentuk PPLN, yang pertama itu di Afghanistan dan kemudian di Korea Utara," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Lebih lanjut, Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan, meski PPLN tidak dibentuk di dua negara itu lantaran mengikuti kebijakan politik luar negeri yang ada, pemutakhiran data pemilih sekaligus pelayanan untuk pemilih akan dibantu oleh PPLN terdekat dari kedua negara.
"Ketika kami memutakhirkan data pemilih, kami harus kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri di luar negeri itu dengan kantor perwakilan. Karena tidak ada (PPLN), tidak bisa kami langsung tapi akan diwakili oleh PPLN terdekat dari situ," ujarnya.
Menurut Betty, nantinya PPLN terdekat dari dua negara tersebut dapat melakukan sejumlah cara untuk memperoleh data pemilih yakni melalui panggilan video.
"Metode PPLN bisa beberapa cara seperti tatap muka. Karena tidak memungkinkan face to face, bisa juga video call atau lewat konfirmasi lewat telepon untuk pendataan dengan pencocokan data pemilih," ujarnya.
KPU sendiri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri yaitu 205.853.518 orang.
Sebanyak 205.853.518 orang itu terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 102.847.040 dan pemilih perempuan 103.006.478. Kemudian, sebanyak 204.278.781 orang di antaranya merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 merupakan pemilih di luar negeri.
Laporan rekapitulasi DPS berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia




