DPR Tuntut KPU Tanggung Jawab Soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih

AKURAT.CO Komisi II DPR menuntut KPU selaku penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab soal dugaan kebocoran data pemilih untuk Pemilu 2024.
Pasalnya, hacker dengan anonim Jimbo mengeklaim berhasil mendapatkan data pemilih dari situs kpu.go.id.
Jimbo mengaku menemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 milik KPU sebanyak 204.807.203 pemilih.
Anggota Komisi II, Guspardi Gaus, merasa prihatin mendengar kabar tersebut. Dia menganggap KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu wajib bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data pemilih.
Baca Juga: Situs KPU Diretas, Data Pemilih Dijual Rp1,2 Miliar di Dark Web
Terlebih, data pemilih yang diduga bocor berisi keterangan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP (nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), jenis kelamin, tanggal lahir, status pernikahan, alamat lengkap serta kodefikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Data pribadi yang sifatnya rahasia dan berharga bisa bocor di dunia maya dan kasus DPT super sensitif. Kalau IT KPU bisa dijebol untuk mencuri DPT maka hasil pemilu nantinya dikhawatirkan rentan dimanipulasi," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Menurut Guspardi, jangan sampai kejadian peretasan justru menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan membuat kredibilitas KPU tercoreng.
"Sebagai pihak yang diberi amanah untuk penyelenggara pemilu, KPU harus memastikan keamanan data pemilih bisa terjaga dengan baik, sehingga tak bisa diretas oleh siapapun," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kebocoran Data Pemilih, KPU Libatkan 6 Instansi Lindungi DPT
Oleh karena itu, Guspardi menuntut KPU melakukan investigasi dugaan kebocoran data pemilih yang jumlahnya sangat fantastis, agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
"KPU mesti menyelidiki dengan seksama. Dan mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik secara terbuka dan transparan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








