Cegah Pelanggaran Netralitas pada Pemilu 2024, KASN Luncurkan Slogan ASN Pilih Netral

AKURAT.CO - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meluncurkan slogan ASN Pilih Netral sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Slogan hadir dalam bentuk logo, poster, dan twibbon.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengimbau supaya slogan ASN Pilih Netral dapat digunakan dan diunggah secara bersama-sama oleh seluruh ASN di Tanah Air melalui akun media sosial masing-masing.
"Dengan demikian dapat menjadi gerakan serta bagian dari komitmen netralitas dan integritas ASN yang perlu terus-menerus diingatkan dan dijaga bersama," kata dia melalui pesan elektronik yang diterima Akurat.co, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru Pemilu 2024: TNI dan Polisi Dipercaya Netral, KPU dan Aparatur Daerah Tidak
Slogan ASN Pilih Netral dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ASNpilihNETRAL.
Meski begitu Agus menegaskan logo, poster, dan twibbon ASN Pilih Netral bukan hanya sekadar simbol melainkan sebagai komitmen nyata ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik dengan berbagai kepentingan mereka.
"Setop pelanggaran netralitas dan semoga ASN makin profesional dan dipercaya masyarakat luas," kata Agus.
Lebih lanjut gelaran pemilu yang akan berjalan kurang dari 100 hari lagi diprediksi akan diwarnai oleh berbagai kepentingan politik. Sebagaimana diketahui bahwa rangkaian prosesi Pemilu 2024 sangat rawan dengan pelanggaran netralitas.
Menurut Agus, KASN sebagai lembaga pengawas independen tentu berharap bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan birokrasi dan ASN kementerian/lembaga/daerah dapat makin berkurang dari jumlah 1.678 pelanggaran netralitas ASN pada periode 2020-2022.
Baca Juga: ASN Dilarang Komentar dan Like di Medsos Capres-Cawapres, Kemenpan RB Wanti-wanti Sanksi
Berdasarkan data KASN terdapat pelanggaran netralitas dengan motif pemanfaatan sumber daya birokrasi baik berupa dukungan program, sarana dan prasarana serta aktivitas keberpihakan kepada calon tertentu.
Dihadapkan dengan kondisi tersebut, KASN tetap berpartisipasi melaksanakan tugas pengawasan netralitas dengan pendekatan pencegahan, perlindungan ASN, dan mendorong aktivasi pengawasan internal setiap instansi pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









