Akurat

Mayoritas Tak Setuju Putusan MK, Gibran Cawapres Prabowo Sarat Nepotisme

Gerdiansyah | 17 November 2023, 08:40 WIB
Mayoritas Tak Setuju Putusan MK, Gibran Cawapres Prabowo Sarat Nepotisme

AKURAT.CO - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) melakukan survei nasional terkait tanggapan publik atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres.

Survei LPI memotret mayoritas responden tidak setuju dengan putusan MK terkait batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"45.35% responden keberatan dengan perubahan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terlebih diketahui bahwa penerima manfaat dari putusan politik itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene merupakan putra Presiden Jokowi," demikian dikutip Akurat.co dari slide presentasi rilis survei LPI, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Anak Muda Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Komoditas Pilpres

Hasil survei LPI juga memotret mayoritas responden menyatakan sangat setuju bahwa langkah Gibran bisa menjadi cawapres oleh sebab putusan MK yang ketika membuat putusan diketuai Anwar Usman yang merupakan paman Gibran syarat dengan praktik nepotisme.

Jika dijumlahkan jawaban responden yang setuju dan sangat setuju presentasenya sebesar 85,4%.

"65.15% responden menilai bahwa sulit untuk melepas diri dari relasi (kepentingan) politik nepotis antara Anwar Usman sebagai paman dan Presiden Jokowi sebagai ayahnya. Tidak setuju 7,45%, kurang setuju 6,35%," demikian hasil survei LPI.

Berikutnya LPI menyoroti kepuasan responden terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait putusan kontroversial MK tentang batas usia pencalonan capres-cawapres.

Di dalam putusannya MKMK memecat Anwar Usman sebagai ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat meski kemudian putusan terkait batas usia capres-cawapres tidak berubah dan Gibran tetap melenggang menjadi cawapres.

Hasilnya, mayoritas responden menjawab tidak puas.

"29.55% responden juga tidak puas dengan putusan MKMK dan berselisih tipis dengan responden yang mengaku sangat puas dengan putusan MKMK yaitu sebesar 28.50%," begitu hasil survei LPI.

Baca Juga: Bravo 5 Galang Purnawirawan Menangkan Prabowo-Gibran

Survei dilakukan LPI pada 9 - 13 November 2023. Populasi survei adalah WNI yang pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 berumur 17 tahun atau lebih dan mempunyai hak memilih.

Survei menggunakan teknik multistage random sampling dimana subjek yang diambil sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 18 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1300 responden. Margin of error dari ukuran sampel sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95%.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A