Bawaslu Tepis Settingan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

AKURAT.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menepis tudingan adanya settingan atau pengaturan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. Bawaslu memastikan tidak menemukan indikasi pengaturan.
"Tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/11/2023).
Tudungan pengaturan pengundian nomor urut Pilpres muncul usai nomor urut capres-cawapres hasil pengundian sama dengan nomor urut partai politik pengusung.
Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1 yang juga merupakan nomor urut PKB sebagai partai pengusung pasangan ini.
Berikutnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2 yang merupakan nomor Partai Gerindra.
Lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 yang merupakan nomor urut PDIP.
Baca Juga: Langgar Administrasi, KPU Dilaporkan Ke Bawaslu
Lolly mengatakan Bawaslu hadir dalam acara pengundian nomor urut oleh KPU. Menurutnya pengundian telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Dalam proses pengundian nomor urut itu kami hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pengundian tersebut berdasarkan kewenangan," kata Lolly
Dia menjelaskan bahwa tahapan pengundian nomor urut sudah diawasi oleh pihaknya dan dituangkan dalam form A hasil pengawasan. Artinya dalam pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Adapun isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








