Akurat Logo

Bawaslu Tepis Settingan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Citra Puspitaningrum | 16 November 2023, 16:45 WIB
Bawaslu Tepis Settingan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

AKURAT.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menepis tudingan adanya settingan atau pengaturan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. Bawaslu memastikan tidak menemukan indikasi pengaturan.

"Tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/11/2023).

Tudungan pengaturan pengundian nomor urut Pilpres muncul usai nomor urut capres-cawapres hasil pengundian sama dengan nomor urut partai politik pengusung.

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1 yang juga merupakan nomor urut PKB sebagai partai pengusung pasangan ini.

Berikutnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2 yang merupakan nomor Partai Gerindra.

Lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 yang merupakan nomor urut PDIP.

Baca Juga: Langgar Administrasi, KPU Dilaporkan Ke Bawaslu

Lolly mengatakan Bawaslu hadir dalam acara pengundian nomor urut oleh KPU. Menurutnya pengundian telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023.

"Dalam proses pengundian nomor urut itu kami hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pengundian tersebut berdasarkan kewenangan," kata Lolly

Dia menjelaskan bahwa tahapan pengundian nomor urut sudah diawasi oleh pihaknya dan dituangkan dalam form A hasil pengawasan. Artinya dalam pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Adapun isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU," ujarnya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.