Langgar Administrasi, KPU Dilaporkan Ke Bawaslu

AKURAT.CO KPU kembali dilaporkan ke Bawaslu. Lembaga yang diketuai Hasyim Asy'ari ditduing melanggar administrasi lantaran tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan pada semua dapil.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023), membuat laporan tersebut. Bawaslu telah meregister laporan.
"Ini ada bukti penerimaan dari laporan yang kami sampaikan yaitu nomor 020/LP/PL/RI/00.00/XI/2023," kata anggota koalisi, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, di kantor Bawaslu RI.
Baca Juga: Caleg Ogah Buka Daftar Riwayat Hidup, KPU Jangan Buang Badan
Menurutnya, penetapan DCT dengan mengabaikan keterwakilan 30 persen perempuan pada Pemilu 2024 merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU. Bahkan melanggar aturan KPU yakni PKPU 10 Tahun 2023.
"Ini bertentangan dengan yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau bahkan bertentangan dengan konstitusi kita. Perempuan itu sebetulnya punya hak atau dilindungi oleh konstitusi bahwa bisa diberikan pengecualian untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di masyarakat kita," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Bawaslu RI untuk memproses dan memutuskan bahwa terjadi kekeliruan yang dilakukan KPU RI dalam penetapan DCT Pemilu 2024 dengan mengabaikan kouta 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca Juga: KPU Minta Parpol Buka Daftar Riwayat Caleg
"Karena memang DCT yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU ini memuat jumlah calon perempuan atau keterwakilan perempuannya tidak memenuhi 30 persen.
Bawaslu juga diminta memperbaiki DCT dan membatalkan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
"Itu tiga hal yang kami minta di dalam Bawaslu memproses dan memutuskan nantinya laporan pelanggaran administrasi yang kami sampaikan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








