Akurat Logo

Enam Hakim Konstitusi Kena Sanksi Ringan, Termasuk Anggota MKMK

Roni Anggara | 7 November 2023, 17:53 WIB
Enam Hakim Konstitusi Kena Sanksi Ringan, Termasuk Anggota MKMK

AKURAT.CO Enam hakim konstitusi dikenakan sanksi ringan berupa teguran termasuk anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahidudin Adams. Keenamnya terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi kepada enam hakim konstitusi secara kolegial, lantaran membiarkan terjadinya pelanggaran etik. Bahkan terkesan ewuh pakewuh untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua Jimly membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Petang Ini, Pembuktian Integritas MKMK

Keenam hakim tersebut yakni, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Sedangkan pelapor perkara tersebut yakni PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan seorang advokat, Alamsyah Hanafiah.

Para hakim terlapor juga dinyatakan terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia internal sehingga bocor keluar.

Baca Juga: Partai Demokrat Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90, Ini Penjelasannya!

"Hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim tidak bocor keluar," ujarnya.

Terhadap putusan ini, MKMK juga merekomendasikan MK merevisi PMK untuk meniadakan mekanisme banding dalam perkara etik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.