PEMILU 2024: 9.917 Caleg Berebut 580 Kursi DPR

AKURAT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Total sebanyak 9.917 caleg yang akan berebut 580 kursi Senayan. Jumlah ini merupakan caleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu 2024.
"Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini itu jumlahnya 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu yang kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," kata ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (3/11/2023).
Baca Juga: LBH Yusuf Berencana Laporkan KPU Ke Bawaslu Buntut Pencalonan Gibran
Sebelumnya KPU telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 9.919 orang. Namun ada satu caleg yang mengundurkan diri dan satu dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dalam DCT berubah menjadi 9.917 nama.
"Dari sejumlah 10.185 itu yang kemudian memenuhi syarat (MS) atau memenuhi syarat untuk DCS itu jumlahnya 9.919, itu yang memenuhi syarat ditetapkan dan kemudian diumumkan dalam DCS," katanya.
Setelah diumumkan, lanjut Hasyim ada tanggapan masyarkat dan mekanisme internal partai untuk merespons . Lalu yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 parpol jumlahnya adalah 9.918.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Rp70,5 Triliun
"Kemudian dari 9.918 itu setelah kita verifiaksi jumlahnya yang memenuhi syarat (MS) untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, jumlahnya 9.917 ini meliputi 18 parpol peserta pemilu dan tersebar di 84 dapil," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan untuk nama-nama yang telah ditetapkan sebagai DCT nantinya akan diunggah di website resmi KPU untuk diketahui masyarakat luas.
Sementara itu, untuk DPD RI, KPU telah menetapkan DCT sebanyak 668 orang. Jumlah tersebut tersebar di 38 provinsi di Indonesia. "Jumlahnya 668," tandasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







