Akurat Logo

Bawaslu Instruksikan Jajaran Siap Mental Hadapi Sengeketa Di MK

Citra Puspitaningrum | 24 Oktober 2023, 16:58 WIB
Bawaslu Instruksikan Jajaran Siap Mental Hadapi Sengeketa Di MK

AKURAT.CO Bawaslu menginstruksikan jajaran untuk siap mental menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jajaran juga diminta meningkatkan kapasitas pengetahuan menghadapi potensi maraknya sengketa.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, kesiapan mental dan pengetahuan sangat dibutuhkan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas. Pasalnya, dalam perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti jajarannya menjadi garda terdepan.

"Begitu masuk di sidang MK, jajaran pengawas pemilu harus siap hadapi perselisihan hasil. Kuatkan mental dan pengetahuan saat sidang di MK mengenai perselisihan hasil Pemilu," kata Lolly dalam keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Pengawas Pemilu Harus Rajin Memitigasi Indeks Kerawanan, Bawaslu: Untuk Mencegah Pelanggaran

Lolly menambahkan, tugas jajaran pengawas pemilu sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK.

Menurut dia, yang paling menarik dari Perbawaslu tersebut adalah Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mendampingi di persidangan, karena Kabupaten/Kota lebih mengetahui perselisihan hasil yang terjadi di setiap lokusnya.

Baca Juga: Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Dugaan Politik Uang Di Masa Kampanye

Dengan begitu, mental dan pengetahuan dari jajaran Bawaslu di daerah dianggap sangat penting untuk menghadapi perselisihan hasil di MK karena membawa nama baik lembaga.

"Kemampuan sahabat tidak boleh kaleng-kaleng dalam Persidangan, saat sidang Perselisihan Hasil nama baik kelembagaan ada di cara kita menyusun keterangan dan cara menjawab di persidangan," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.